Kota Madiun, – jawatimes.com – Tepat hari ini diperingati sebagai Hari Bela Negara. Bela negara merupakan kewajiban setiap rakyat Indonesia. Kewajiban itu diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1.
Dalam pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sedangkan pasal 30 ayat 1 menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Untuk itu, Kapenrem 081/DSJ, Mayor Arm Nurwahyu Sujatmiko mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa menumbuhkembangkan semangat bela negara di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Mari kita terus tanamkan serta implementasikan nilai-nilai dan semangat bela negara dalam kehidupan sehari-hari,” katanya dalam rilis tertulisnya, Minggu (19/12/2021).
Dijelaskannya, semangat bela negara juga mengandung konsekuensi semangat yang pantang menyerah dalam memberikan yang terbaik terhadap bangsa dan negara.
“Seperti para pahlawan yang telah dengan gigih dan pantang menyerah dalam berjuang untuk kemerdekaan bangsa ini,” ujarnya.
Oleh karena itu dia pun mengingatkan, agar kita sebagai generasi penerus mampu melanjutkan cita-cita perjuangan mulia dari para pahlawan.
“Sebagai generasi penerus, mari kita terus bersatu dan bahu-membahu dalam mengisi kemerdekaan Bangsa Indonesia yang kita cintai bersama,” pungkasnya.